Dokumen resmi
Syarat & Ketentuan
Berlaku untuk seluruh pengguna Platform Rampoeng.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN
RAMPOENG
(Pekerjaan Ringan dan Dinamis Online)
Terakhir diperbarui: 15 Oktober 2026 — berlaku efektif 15 Oktober 2026
Daftar Isi
Pendahuluan
Selamat datang di Rampoeng. Platform Rampoeng (“Platform”, “Kami”, atau “Rampoeng”) dimiliki dan dioperasikan oleh PT Titian Rampoeng Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia. Syarat dan Ketentuan ini (“S&K”) mengatur akses dan penggunaan aplikasi mobile Rampoeng serta seluruh layanan terkait oleh Anda (“Pengguna”, “Anda”).
Dengan membuat akun, mengakses, atau menggunakan Platform dalam bentuk apa pun, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum pada S&K ini, beserta Kebijakan Privasi dan Pedoman Komunitas yang merupakan bagian tidak terpisahkan darinya. Jika Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh S&K ini, Anda tidak diperkenankan mengakses atau menggunakan Platform.
Pasal 1 — Definisi
Dalam S&K ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini, kecuali konteksnya menentukan lain:
1.1 “Platform” berarti aplikasi mobile dan seluruh layanan elektronik terkait dengan nama Rampoeng (Pekerjaan Ringan dan Dinamis Online), termasuk seluruh fitur, konten, sistem, dan basis data yang dioperasikan oleh Kami.
1.2 “Pengguna” berarti setiap individu yang membuat akun dan menggunakan Platform, baik dalam kapasitasnya sebagai Pemberi Tugas, Mitra Kerja, atau keduanya secara bersamaan.
1.3 “Pemberi Tugas” berarti Pengguna yang memposting suatu Kerjaan melalui Platform untuk dikerjakan oleh Pengguna lain.
1.4 “Mitra Kerja” berarti Pengguna yang mengambil dan/atau melaksanakan suatu Kerjaan yang diposting oleh Pemberi Tugas.
1.5 “Kerjaan” atau “Tugas” berarti pekerjaan, jasa, atau aktivitas yang diposting oleh Pemberi Tugas melalui Platform untuk diselesaikan oleh Mitra Kerja dengan imbalan Bayaran.
1.6 “Bayaran” berarti sejumlah uang yang disepakati antara Pemberi Tugas dan Mitra Kerja sebagai kompensasi atas penyelesaian suatu Kerjaan, sebagaimana tercantum pada kolom “Bayaran yang Disepakati” dalam Platform.
1.7 “Mitra Pembayaran” berarti penyedia jasa sistem pembayaran berlisensi pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada Doku) atau penggantinya di kemudian hari, yang ditunjuk dan/atau bekerja sama dengan Kami untuk memfasilitasi penampungan dana (escrow) dan pencairan dana antar-Pengguna.
1.8 “Tingkat Risiko” berarti klasifikasi suatu Kerjaan berdasarkan penilaian risiko internal Platform yang digunakan untuk keperluan internal, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5.
1.9 “Verifikasi/KYC” berarti proses verifikasi identitas Pengguna sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
1.10 “Konten Pengguna” berarti seluruh informasi, teks, gambar, foto, atau materi lain dalam bentuk apa pun yang diunggah, diposting, atau dikirimkan oleh Pengguna melalui Platform, termasuk dalam fitur percakapan (chat).
1.11 “Pedoman Komunitas” berarti pedoman perilaku dan konten yang berlaku di Platform sebagaimana dapat diperbarui oleh Kami dari waktu ke waktu.
1.12 “Penawaran” berarti pengajuan yang dilakukan oleh Mitra Kerja atas suatu Kerjaan, termasuk usulan Bayaran, yang dilakukan melalui Platform sebagai dasar bagi Pemberi Tugas untuk menyetujui atau menolak Mitra Kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan Kerjaan tersebut.
1.13 “Dompet” atau “Saldo” berarti fitur penyimpanan saldo elektronik milik Pengguna yang disediakan melalui dan dioperasikan oleh Mitra Pembayaran (embedded wallet), yang digunakan antara lain untuk menampung hasil pencairan Bayaran dan/atau melakukan pembayaran pada Platform.
1.14 “Fitur Keadaan Darurat” berarti fitur dalam Platform yang dapat digunakan Pengguna untuk meminta bantuan dan/atau membagikan informasi lokasi pada situasi darurat selama pelaksanaan Kerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
1.15 “Pemantauan Berkelanjutan” berarti proses yang Kami lakukan untuk memantau indikasi pelanggaran, penyalahgunaan, atau aktivitas mencurigakan pada Platform, termasuk melalui sistem otomatis dan/atau peninjauan manual, sebagaimana diatur dalam Pasal 12A.
1.16 “Profil Usaha” berarti identitas usaha yang dibuat Pengguna di dalam akunnya untuk memposting Kerjaan atas nama usaha tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A. Profil Usaha bukan akun terpisah dan tidak memiliki identitas hukum tersendiri di Platform.
Pasal 2 — Penerimaan, Kelayakan, dan Perubahan Syarat & Ketentuan
2.1 Dengan membuat akun di Platform, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, atau telah dewasa secara hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku di domisili Anda, dan memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengikatkan diri pada S&K ini.
2.2 Kami berhak untuk mengubah, menambah, menghapus, atau menyesuaikan sebagian maupun keseluruhan isi S&K ini dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan layanan, kebutuhan operasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3 Setiap perubahan akan diberitahukan kepada Pengguna melalui pemberitahuan dalam Platform dan/atau saluran komunikasi terdaftar lainnya, dan akan berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut. Penggunaan Platform secara berkelanjutan setelah tanggal efektif tersebut merupakan persetujuan Anda atas S&K yang telah diperbarui.
Pasal 3 — Deskripsi Layanan: Rampoeng Sebagai Platform Penyambung
3.1 Rampoeng adalah platform teknologi berbasis aplikasi yang menyediakan sarana elektronik untuk mempertemukan dan menghubungkan Pengguna yang membutuhkan bantuan atau jasa untuk suatu Kerjaan (Pemberi Tugas) dengan Pengguna lain yang bersedia dan/atau mampu mengerjakan Kerjaan tersebut (Mitra Kerja).
3.2 RAMPOENG BUKAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH, PERUSAHAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING), AGENSI PENYALURAN TENAGA KERJA, BIRO ATAU PENYEDIA TENAGA KERJA DALAM BENTUK APA PUN, DAN BUKAN MERUPAKAN PEMBERI KERJA dari Mitra Kerja dalam pengertian peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
3.3 Rampoeng tidak mempekerjakan, tidak menugaskan, tidak mengarahkan, dan tidak mengawasi pelaksanaan suatu Kerjaan oleh Mitra Kerja. Tidak ada hubungan kerja, hubungan kepegawaian, hubungan keagenan, kemitraan, usaha patungan (joint venture), atau bentuk hubungan ketenagakerjaan apa pun yang timbul antara: (a) Kami dengan Pemberi Tugas; (b) Kami dengan Mitra Kerja; atau (c) Kami dengan Pengguna mana pun, semata-mata akibat pendaftaran dan/atau penggunaan Platform.
3.4 Hubungan hukum yang timbul dari suatu Kerjaan — termasuk namun tidak terbatas pada kesepakatan mengenai ruang lingkup pekerjaan, Bayaran, jadwal pelaksanaan, standar kualitas hasil kerja, dan segala konsekuensi hukum yang timbul darinya — merupakan hubungan hukum yang terjalin secara langsung dan bersifat peer-to-peer antara Pemberi Tugas dan Mitra Kerja yang bersangkutan. Rampoeng bukan merupakan pihak dalam hubungan hukum tersebut dan tidak menjadi penjamin (guarantor) atas pelaksanaannya.
3.5 Peran Kami melalui Platform terbatas pada penyediaan sarana teknologi, yang meliputi:
- mempertemukan dan menghubungkan Pengguna melalui fitur pencarian, rekomendasi berbasis kecerdasan buatan (AI), dan kategori Kerjaan;
- memfasilitasi komunikasi antar-Pengguna melalui fitur percakapan (chat) dalam Platform;
- menyediakan fitur pendukung seperti manajemen status Kerjaan, sistem verifikasi identitas bertingkat, peninjauan Kerjaan berdasarkan klasifikasi risiko internal, dan sistem rating dan ulasan;
- memfasilitasi penampungan dana (escrow) dan pencairan dana melalui kerja sama dengan Mitra Pembayaran; dan
- menyediakan mekanisme bantuan penyelesaian perselisihan yang bersifat fasilitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
3.6 Aturan dan fitur Platform yang berkaitan dengan pelaksanaan Kerjaan, termasuk namun tidak terbatas pada nilai Bayaran minimum, pencatatan kehadiran (check-in dan check-out) berbasis lokasi, penahanan dan pencairan dana, catatan keandalan, sistem penilaian, serta konsekuensi atas pembatalan, merupakan aturan keamanan transaksi dan perlindungan Pengguna. Aturan dan fitur tersebut tidak merupakan penetapan upah, perintah kerja, maupun pengawasan pekerjaan oleh Kami. Nilai Bayaran ditentukan oleh Pemberi Tugas dan disepakati bersama Mitra Kerja; nilai minimum yang ditetapkan Platform semata-mata batas nilai transaksi yang dapat difasilitasi.
3.7 Mitra Kerja melaksanakan Kerjaan sebagai pekerja mandiri atas pilihan dan risikonya sendiri, bebas menerima atau menolak Kerjaan apa pun, menentukan sendiri waktu dan cara pelaksanaannya sesuai kesepakatan dengan Pemberi Tugas, dan bebas menggunakan platform atau sumber pekerjaan lain. Mitra Kerja bertanggung jawab atas jaminan sosial, perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta kewajiban perpajakannya sendiri. Mitra Kerja dianjurkan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah. Informasi atau kemudahan pendaftaran jaminan sosial yang Kami sediakan tidak menjadikan Kami pemberi kerja Mitra Kerja.
3.8 Untuk Kerjaan yang diposting atas nama Profil Usaha, satu Pemberi Tugas dapat menerima Mitra Kerja yang sama paling banyak 20 (dua puluh) hari kerja dalam satu bulan kalender, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 7A.
Pasal 4 — Pendaftaran Akun dan Verifikasi Identitas (KYC)
4.1 Untuk menggunakan Platform, Pengguna wajib mendaftarkan akun dengan memberikan data dan informasi yang benar, akurat, terkini, dan lengkap, serta wajib memperbarui informasi tersebut apabila terjadi perubahan.
4.2 Verifikasi identitas Pengguna dilakukan secara bertingkat (“Tier”) sebagai berikut:
- Tier 0 — Registrasi Dasar: pendaftaran akun melalui verifikasi nomor telepon seluler atau alamat email dengan kode OTP, atau melalui akun Google atau Apple. Pengguna dengan Tier 0 dapat memposting Kerjaan dan melamar Kerjaan yang tidak menuntut status Terverifikasi.
- Tier 1 — Terverifikasi: Pengguna memperoleh status “Terverifikasi” setelah menyelesaikan tiga langkah berikut, yang diperiksa melalui penyedia jasa verifikasi pihak ketiga:
- Verifikasi KTP — Nomor Induk Kependudukan, nama, dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicocokkan dengan data kependudukan;
- Verifikasi Rekening — Pengguna mendaftarkan rekening bank atas namanya sendiri, dan nama pemilik rekening sebagaimana tercatat di bank dicocokkan dengan nama pada KTP yang telah terverifikasi; dan
- Foto Profil Langsung — Pengguna mengambil foto wajah langsung melalui kamera perangkat; foto diperiksa untuk memastikan berasal dari wajah asli yang hadir saat pengambilan (liveness check), dan foto yang lolos menjadi foto profil Pengguna.
4.2A Selama status Terverifikasi berlaku:
- foto profil hanya dapat diganti dengan foto langsung baru melalui kamera perangkat yang kembali diperiksa sebagaimana Pasal 4.2 huruf b angka 3. Penggantian dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali tanpa batasan waktu; penggantian berikutnya dapat dilakukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari sejak penggantian terakhir;
- menghapus foto profil menggugurkan status Terverifikasi sampai Pengguna mengambil foto langsung yang baru;
- penarikan Saldo dan Komisi Referral hanya dapat dilakukan ke rekening bank yang namanya telah dinyatakan cocok dengan nama pada KTP terverifikasi; dan
- kecocokan nama dinilai oleh bank melalui penyedia jasa verifikasi dan tidak mensyaratkan kesamaan huruf demi huruf. Kami dapat menolak rekening yang dinyatakan tidak cocok. Pengguna yang namanya berbeda secara sah antara KTP dan rekening dapat menghubungi Kami melalui kanal bantuan.
4.2B Status Terverifikasi menunjukkan bahwa langkah-langkah dalam Pasal 4.2 huruf b telah dilalui. Status tersebut BUKAN jaminan, pernyataan, atau sertifikasi dari Kami atas identitas, itikad, kecakapan, maupun perilaku Pengguna. Secara khusus, pemeriksaan foto profil langsung tidak mencocokkan wajah dengan data biometrik kependudukan, dan verifikasi rekening tidak membuktikan bahwa Pengguna menguasai rekening tersebut. Pengguna tetap wajib berhati-hati, termasuk mencocokkan wajah pihak yang ditemui dengan foto profilnya sebelum memulai Kerjaan di lokasi fisik.
4.3 Pengguna bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kredensial akunnya (termasuk kata sandi dan kode OTP) serta atas seluruh aktivitas yang terjadi melalui akun tersebut. Pengguna wajib segera memberitahukan Kami apabila mengetahui atau memiliki alasan untuk menduga adanya akses tidak sah terhadap akunnya.
4.4 Kami berhak menolak permohonan pendaftaran, menangguhkan proses verifikasi, atau menangguhkan/menghentikan akun Pengguna yang memberikan informasi yang tidak benar, tidak lengkap, palsu, atau yang gagal melalui proses verifikasi yang dipersyaratkan.
Pasal 5 — Klasifikasi Risiko dan Keselamatan Pelaksanaan Kerjaan
5.1 Kami dapat mengklasifikasikan kategori dan jenis Kerjaan berdasarkan penilaian internal atas potensi bahayanya, antara lain bahaya fisik bagi Mitra Kerja, risiko bagi penerima jasa, serta risiko hukum, keamanan personal, finansial, dan kerusakan properti. Klasifikasi tersebut digunakan untuk keperluan internal Platform — termasuk peninjauan katalog Kerjaan, moderasi, penentuan prioritas penanganan laporan, dan penentuan Kerjaan yang tidak diizinkan tayang — dan tidak selalu ditampilkan kepada Pengguna.
5.2 Kerjaan yang Kami nilai terlalu berbahaya, dilarang oleh peraturan perundang-undangan, atau bertentangan dengan Pedoman Komunitas tidak akan ditayangkan, atau dapat Kami nonaktifkan sewaktu-waktu.
5.3 Klasifikasi risiko bersifat indikatif, disusun berdasarkan informasi yang tersedia bagi Kami pada saat penilaian dilakukan, dan dapat ditinjau ulang dari waktu ke waktu. Klasifikasi tersebut, maupun tayangnya suatu Kerjaan di Platform, TIDAK merupakan jaminan, pernyataan, garansi, atau sertifikasi keamanan dari Kami bahwa suatu Kerjaan aman, bebas risiko, atau sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan TIDAK menggantikan penilaian, pertimbangan, dan kehati-hatian pribadi Pengguna.
5.4 Sejalan dengan Pasal 3.3, keselamatan dalam pelaksanaan suatu Kerjaan merupakan tanggung jawab Pemberi Tugas dan Mitra Kerja, sesuai peran masing-masing:
- Pemberi Tugas bertanggung jawab menyampaikan secara jujur dalam deskripsi Kerjaan setiap bahaya yang diketahuinya (misalnya pekerjaan di ketinggian, instalasi listrik, bahan kimia, hewan, atau kondisi lokasi), menyediakan akses dan kondisi lokasi yang wajar, tidak meminta Mitra Kerja melakukan pekerjaan yang lebih berbahaya daripada yang disepakati, dan tidak memberikan Kerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan memerlukan sertifikasi atau izin kepada Mitra Kerja yang tidak memilikinya;
- Mitra Kerja bertanggung jawab menilai sendiri kemampuan dan kesiapannya sebelum mengambil Kerjaan, menggunakan alat pelindung diri dan peralatan yang layak, memiliki sertifikasi atau izin yang dipersyaratkan, serta melaksanakan Kerjaan dengan kehati-hatian yang wajar sesuai Pasal 6.3;
- Mitra Kerja berhak menolak memulai atau melanjutkan Kerjaan apabila kondisi di lokasi ternyata membahayakan keselamatannya atau berbeda secara material dari deskripsi. Penolakan tersebut dilakukan melalui pembatalan dengan alasan yang sesuai sebelum Kerjaan dimulai, atau melalui Penyelesaian Perselisihan sebagaimana Pasal 11 setelah Kerjaan dimulai, dan tidak dicatat sebagai pembatalan pada skor keandalan Mitra Kerja setelah Kami meninjaunya; dan
- keputusan untuk memposting, mengambil, menyetujui, menerima, atau melaksanakan suatu Kerjaan sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab pribadi Pengguna yang bersangkutan.
5.5 Kami tidak mengawasi pelaksanaan Kerjaan. Peran Kami terkait keselamatan terbatas pada penyediaan sarana sebagaimana Pasal 3.5 dan Pasal 13, termasuk moderasi, verifikasi, kanal pelaporan, dan Fitur Keadaan Darurat. Pembagian tanggung jawab dalam Pasal ini tidak mengurangi kewajiban Kami berdasarkan S&K ini maupun hak dan kewajiban yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat dikecualikan.
Pasal 6 — Hak dan Kewajiban Pengguna
6.1 Setiap Pengguna wajib:
- memberikan informasi yang benar dan terkini pada profil, postingan Kerjaan, penawaran, dan komunikasi melalui Platform;
- berkomunikasi secara sopan, jujur, dan profesional dengan Pengguna lain;
- mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam berinteraksi dan melaksanakan Kerjaan; dan
- tidak menggunakan Platform untuk tujuan yang melanggar hukum, menipu, atau merugikan pihak lain.
6.2 Sebagai tambahan terhadap Pasal 6.1, Pemberi Tugas wajib:
- memberikan deskripsi Kerjaan yang akurat dan sesuai keadaan sebenarnya, termasuk jenis Kerjaan, lokasi (apabila bersifat onsite), waktu pelaksanaan, jumlah personel yang dibutuhkan, dan kisaran Bayaran;
- menyediakan kondisi lingkungan kerja yang wajar dan tidak membahayakan secara tidak wajar, khususnya untuk Kerjaan yang bersifat fisik dan/atau dilaksanakan secara onsite; dan
- menyelesaikan pembayaran Bayaran yang disepakati melalui mekanisme escrow Platform sesuai Pasal 8, dan tidak meminta atau melakukan pembayaran di luar mekanisme tersebut untuk Kerjaan yang difasilitasi melalui Platform dengan tujuan menghindari komisi dan/atau mekanisme perlindungan Platform.
6.3 Sebagai tambahan terhadap Pasal 6.1, Mitra Kerja wajib:
- melaksanakan Kerjaan sesuai dengan deskripsi dan kesepakatan yang telah disetujui melalui Platform, dengan kehati-hatian yang wajar;
- memiliki keahlian, kompetensi, peralatan, dan/atau perizinan yang relevan untuk Kerjaan yang diambil, termasuk perizinan profesi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jenis Kerjaan tertentu (misalnya bidang kesehatan, hukum, konseling, atau bidang teregulasi lainnya); dan
- memberitahukan Pemberi Tugas sesegera mungkin melalui fitur Platform apabila tidak dapat melaksanakan Kerjaan yang telah disepakati.
Pasal 7 — Proses Posting Kerjaan dan Penawaran
7.1 Pemberi Tugas dapat memposting Kerjaan melalui Platform dengan melengkapi seluruh informasi yang dipersyaratkan oleh sistem, termasuk namun tidak terbatas pada nama Kerjaan, deskripsi, tipe (fisik/non-fisik), lokasi atau keterangan dapat dikerjakan dari mana saja, waktu pelaksanaan, jumlah personel yang dibutuhkan, dan perkiraan Bayaran.
7.2 Mitra Kerja dapat mengambil Kerjaan yang tersedia melalui Platform. Negosiasi lebih lanjut mengenai Bayaran final, ruang lingkup pekerjaan, dan detail teknis lainnya dilakukan melalui fitur percakapan (chat) dalam Platform.
7.3 Bayaran yang mengikat dan menjadi dasar perhitungan transaksi adalah nominal yang dicatat oleh Pemberi Tugas pada kolom “Bayaran yang Disepakati” dalam Platform, terlepas dari nominal awal yang tercantum pada postingan Kerjaan.
7.4 Rampoeng tidak melakukan, dan tidak berkewajiban untuk melakukan, verifikasi atas: (a) kebenaran dan keakuratan deskripsi Kerjaan yang diposting oleh Pemberi Tugas; (b) kompetensi, kualifikasi, riwayat, atau itikad baik Mitra Kerja maupun Pemberi Tugas, di luar proses Verifikasi/KYC sebagaimana diatur Pasal 4; atau (c) hasil akhir dari pelaksanaan suatu Kerjaan. Proses Verifikasi/KYC merupakan salah satu langkah mitigasi risiko dan tidak menjadi dasar bagi Pengguna untuk bergantung penuh terhadap keamanan atau kualitas Pengguna lain.
Pasal 7A — Profil Usaha
7A.1 Pengguna yang telah menyelesaikan verifikasi KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dapat membuat Profil Usaha di dalam akunnya, sebanyak-banyaknya sesuai batas yang ditetapkan dan diumumkan melalui Platform. Profil Usaha hanya digunakan untuk memposting Kerjaan atas nama usaha, yaitu untuk mencari Mitra Kerja bagi kebutuhan usaha, dan tidak digunakan untuk menjual barang atau jasa.
7A.2 Pengguna yang membuat Profil Usaha (“Pemilik”) tetap merupakan Pemberi Tugas atas setiap Kerjaan yang diposting atas nama Profil Usaha tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas Kerjaan, Bayaran, serta seluruh kewajiban Pemberi Tugas berdasarkan S&K ini, termasuk atas aktivitas pihak lain yang menggunakan akun Pemilik. Pemilik dilarang membagikan akses akunnya kepada pihak lain.
7A.3 Pemilik menjamin bahwa nama, logo, deskripsi, dan informasi lain pada Profil Usaha adalah benar, menggambarkan usaha yang benar-benar dijalankan atau diwakili oleh Pemilik, dan tidak melanggar hak pihak lain, termasuk hak atas merek. Platform tidak memeriksa legalitas usaha, perizinan, maupun kepemilikan merek; label “pemilik terverifikasi” hanya menunjukkan bahwa identitas Pemilik telah diverifikasi sesuai Pasal 4.
7A.4 Pada Kerjaan yang diposting atas nama Profil Usaha, nama dan logo Profil Usaha ditampilkan kepada Pengguna lain sebagai pihak yang memposting Kerjaan. Nama dan foto pribadi Pemilik tidak ditampilkan pada Kerjaan dan halaman Profil Usaha tersebut, namun data Pemilik tetap tercatat pada Platform dan dapat digunakan sesuai Kebijakan Privasi, termasuk untuk penanganan laporan, perselisihan, dan permintaan aparat penegak hukum.
7A.5 Ulasan yang diberikan Mitra Kerja atas Kerjaan yang diposting atas nama Profil Usaha dicatat pada Profil Usaha tersebut. Profil Usaha yang dihapus tetap diperhitungkan dalam batas jumlah Profil Usaha selama jangka waktu yang ditetapkan Platform, dan Pemilik dilarang menghapus serta membuat kembali Profil Usaha untuk menghindari ulasan.
7A.6 Biaya layanan yang dikenakan kepada Pemberi Tugas atas Kerjaan yang diposting atas nama Profil Usaha dapat berbeda dari Kerjaan yang diposting atas nama pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8.4.
7A.7 Dalam memposting Kerjaan atas nama Profil Usaha, Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya atas pemenuhan kewajiban yang timbul dari peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perpajakan, dan perizinan usaha. Rampoeng merupakan platform penyambung sebagaimana dimaksud Pasal 3, tidak menjadi pemberi kerja bagi Mitra Kerja, dan tidak menjalankan kegiatan penyaluran tenaga kerja. Penggunaan Mitra Kerja yang sama secara terus-menerus untuk pekerjaan yang bersifat tetap dapat menimbulkan hubungan kerja antara Pemilik dan Mitra Kerja yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik.
7A.8 Untuk mencegah timbulnya hubungan kerja sebagaimana dimaksud ayat 7A.7, Platform menolak penerimaan Mitra Kerja pada Kerjaan atas nama Profil Usaha apabila jumlah hari kerja Mitra Kerja tersebut untuk Pemilik yang sama melebihi 20 (dua puluh) hari dalam satu bulan kalender, dihitung untuk seluruh Profil Usaha milik Pemilik. Penerimaan dapat dilakukan kembali untuk Kerjaan pada bulan berikutnya.
7A.9 Kami berhak menolak, membekukan, atau menghapus Profil Usaha yang melanggar S&K ini, Pedoman Komunitas, atau hak pihak lain, tanpa mempengaruhi Kerjaan yang telah berjalan dan tanpa mengurangi hak Kami berdasarkan Pasal 18.
Pasal 8 — Pembayaran, Komisi, Penampungan Dana (Escrow), dan Dompet
8.1 Seluruh transaksi pembayaran Bayaran antara Pemberi Tugas dan Mitra Kerja untuk Kerjaan yang difasilitasi melalui Platform wajib dilakukan melalui mekanisme yang difasilitasi Platform bekerja sama dengan Mitra Pembayaran.
8.2 Pada saat Pemberi Tugas menyetujui suatu penawaran dan Bayaran telah disepakati, dana sejumlah Bayaran yang Disepakati akan ditahan (escrow) melalui sistem Mitra Pembayaran. Pembayaran tersebut dapat dilakukan Pemberi Tugas melalui pemotongan Saldo Dompet atau melalui kanal pembayaran yang disediakan Mitra Pembayaran.
8.3 Dana yang ditahan akan dicairkan kepada Mitra Kerja setelah Pemberi Tugas mengonfirmasi melalui Platform bahwa Kerjaan telah diselesaikan, atau berdasarkan hasil mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan konfirmasi maupun mengajukan komplain dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Platform setelah Mitra Kerja menandai Kerjaan selesai, dana dapat dicairkan secara otomatis (auto-release) kepada Mitra Kerja sesuai kebijakan Platform yang berlaku.
8.4 Kami berhak memungut komisi atas setiap transaksi Kerjaan yang berhasil diselesaikan melalui Platform. Besaran komisi akan diinformasikan secara transparan kepada Pengguna sebelum Pengguna menyetujui suatu penawaran/Kerjaan. Besaran komisi dapat bersifat berjenjang sesuai nilai transaksi per Mitra Kerja dan/atau berbeda menurut metode pembayaran yang digunakan (antara lain dapat lebih rendah untuk pembayaran yang dilakukan melalui Saldo Dompet), dan/atau berbeda untuk Kerjaan yang diposting atas nama Profil Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7A.
8.5 Penampungan dana (escrow) dilaksanakan oleh dan melalui sistem Mitra Pembayaran yang merupakan penyelenggara jasa sistem pembayaran berlisensi sesuai ketentuan Bank Indonesia. Dalam mekanisme ini, Kami bertindak sebagai pemberi instruksi (orchestrator) mengenai kapan dana ditahan dan kapan dana dicairkan, dan Kami tidak menguasai, menyimpan, atau mengelola dana Pengguna secara langsung.
8.6 Pengguna wajib membaca dan mematuhi syarat dan ketentuan tambahan yang diberlakukan oleh Mitra Pembayaran, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan verifikasi tambahan untuk keperluan pencairan dana.
8.7 Platform menyediakan fitur Dompet yang disediakan dan dioperasikan oleh Mitra Pembayaran. Saldo pada Dompet bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perbankan, tidak memberikan bunga, dan tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan. Kami tidak menguasai, menyimpan, atau mengelola Saldo Pengguna secara langsung.
8.8 Hasil pencairan Bayaran atas Kerjaan yang diselesaikan oleh Mitra Kerja dikreditkan ke dalam Saldo Dompet Mitra Kerja yang bersangkutan. Pengguna dapat menarik (withdraw) Saldo ke rekening bank miliknya yang namanya telah dinyatakan cocok dengan nama pada KTP terverifikasi (Pasal 4.2A), sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku pada Mitra Pembayaran, termasuk persyaratan Verifikasi/KYC untuk keperluan pencairan.
8.9 Pengguna dapat melakukan pengisian Saldo (top-up) melalui kanal pembayaran yang disediakan Mitra Pembayaran. Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan, penggunaan, dan seluruh aktivitas yang terjadi melalui Dompet dan Saldo miliknya.
8.10 Untuk Kerjaan yang membutuhkan lebih dari satu Mitra Kerja, penahanan (escrow) dan pencairan dana dilakukan secara terpisah untuk masing-masing Mitra Kerja sesuai dengan penyelesaian Kerjaan oleh masing-masing Mitra Kerja.
8.11 Untuk Kerjaan dengan skema bayaran harian, Bayaran dihitung berdasarkan tarif per hari dikalikan jumlah hari yang disepakati, dan dicairkan secara bertahap untuk setiap hari kerja yang telah dikonfirmasi penyelesaiannya. Untuk Kerjaan yang dilaksanakan di lokasi fisik, Mitra Kerja wajib melakukan pencatatan kehadiran (check-in dan check-out) pada setiap hari kerja melalui Platform. Hari kerja yang tidak tercatat kehadirannya sampai dengan berakhirnya periode Kerjaan dianggap tidak terlaksana, dan Bayaran untuk hari tersebut dikembalikan kepada Pemberi Tugas.
Pasal 8A — Program Referral (“Ajak Teman”)
8A.1 Platform dapat menyelenggarakan program referral di mana Pengguna (“Pengajak”) membagikan kode atau tautan referral miliknya kepada pihak lain. Pihak yang mendaftar pada Platform dan mengaitkan kode tersebut disebut “Pengguna Terajak”. Program ini bersifat satu tingkat: hanya Pengajak langsung dari Pengguna Terajak yang berhak atas Komisi Referral, dan pihak yang diajak oleh Pengguna Terajak tidak menimbulkan hak apa pun bagi Pengajak.
8A.2 Pengaitan kode referral hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap akun, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pendaftaran akun, dan bersifat permanen serta tidak dapat diubah atau dialihkan. Pengguna dilarang mengaitkan kode referral miliknya sendiri.
8A.3 “Komisi Referral” adalah imbalan bagi Pengajak sebesar persentase tertentu dari komisi/biaya layanan yang menjadi pendapatan Platform sebagaimana dimaksud Pasal 8.4, atas Kerjaan yang diposting oleh Pengguna Terajak dan telah diselesaikan serta dananya dicairkan. Komisi Referral berbeda dan terpisah dari komisi Platform pada Pasal 8.4, dan tidak menambah biaya apa pun bagi Pengguna Terajak maupun Mitra Kerja. Besaran persentase Komisi Referral ditetapkan oleh Kami, diumumkan melalui Platform, dan dapat diubah sewaktu-waktu dengan ketentuan perubahan hanya berlaku untuk transaksi yang terjadi setelah perubahan tersebut.
8A.4 Komisi Referral timbul atas transaksi Pengguna Terajak yang terjadi dalam jangka waktu keberlakuan tertentu sejak tanggal pendaftaran Pengguna Terajak. Jangka waktu keberlakuan tersebut ditetapkan oleh Kami dan diumumkan melalui Platform. Jangka waktu yang berlaku pada saat pengaitan kode dilakukan bersifat mengikat untuk pengaitan tersebut; perubahan jangka waktu hanya berlaku untuk pengaitan kode yang dilakukan setelah perubahan.
8A.5 Komisi Referral tercatat pada saat Kerjaan dinyatakan selesai dan dana atas Kerjaan tersebut dicairkan. Kerjaan yang dibatalkan, dikembalikan dananya, atau tidak terlaksana tidak menimbulkan Komisi Referral.
8A.6 Saldo Komisi Referral dapat ditarik ke rekening bank terverifikasi atas nama Pengajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.2A, dengan nilai minimum penarikan yang ditetapkan dan diumumkan melalui Platform. Untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pengajak wajib menyampaikan NIK dan/atau NPWP pada saat penarikan. Atas pembayaran Komisi Referral dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pengajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pemotongan yang lebih tinggi sesuai ketentuan perpajakan.
8A.7 Pengajak dapat mengetahui besaran Komisi Referral yang timbul dari transaksi Pengguna Terajak, namun tidak dapat melihat isi, rincian, maupun detail Kerjaan milik Pengguna Terajak. Dengan mengaitkan kode referral, Pengguna Terajak memahami dan menyetujui bahwa transaksinya menimbulkan Komisi Referral bagi Pengajaknya sebagaimana diuraikan di atas.
8A.8 Pengguna dilarang menyalahgunakan program referral, termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan akun ganda, pengaitan atau transaksi fiktif, transaksi dengan diri sendiri (self-dealing), maupun bentuk manipulasi lainnya. Atas pelanggaran tersebut, Kami berhak membatalkan Komisi Referral (termasuk yang telah tercatat), menahan atau menolak pencairan, dan/atau mengenakan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
8A.9 Kami berhak mengubah, menangguhkan, atau menghentikan program referral sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui Platform. Komisi Referral yang telah tercatat sebelum penghentian tetap dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
8A.10 Dalam hal akun Pengajak dihentikan karena pelanggaran, saldo Komisi Referral dinyatakan hangus. Dalam hal Pengguna menghapus akunnya atas permintaan sendiri, Pengguna wajib menarik saldo Komisi Referral terlebih dahulu sepanjang memenuhi nilai minimum penarikan; saldo di bawah nilai minimum penarikan pada saat penghapusan akun dinyatakan hangus.
Pasal 9 — Pembatalan Kerjaan
9.1 Pemberi Tugas atau Mitra Kerja dapat membatalkan suatu Kerjaan yang telah disepakati sesuai dengan kebijakan pembatalan yang akan diatur dan diinformasikan secara terpisah melalui Platform, dan dapat diperbarui oleh Kami dari waktu ke waktu.
9.2 Kami berhak memberlakukan konsekuensi atas pembatalan yang dilakukan secara tidak wajar, berulang, atau dengan itikad tidak baik, termasuk namun tidak terbatas pada penyesuaian skor reputasi, peringatan, atau pembatasan akses terhadap fitur tertentu pada Platform, sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam kebijakan pembatalan yang dimaksud Pasal 9.1.
9.3 Apabila Pemberi Tugas membatalkan Kerjaan, atau membatalkan penerimaan seorang Mitra Kerja, setelah dana ditahan dan sebelum Kerjaan dimulai, Kami menahan biaya pembayaran yang secara aktual dikenakan oleh Mitra Pembayaran atas transaksi tersebut, termasuk biaya pengembalian dana, tanpa mengambil keuntungan; sisanya dikembalikan kepada Pemberi Tugas, setelah dikurangi kompensasi pembatalan bagi Mitra Kerja bila diberlakukan. Besaran kompensasi dan batas waktunya diatur dalam Kebijakan Pembatalan, dan rinciannya ditampilkan kepada Pemberi Tugas sebelum pembatalan dikonfirmasi.
9.4 Setiap pembatalan setelah Mitra Kerja diterima wajib disertai alasan yang dipilih melalui Platform. Alasan tersebut menentukan pencatatan pembatalan pada skor reputasi/keandalan pihak yang membatalkan, dengan pengecualian keadaan darurat atau kahar dalam batas wajar dan alasan yang menyangkut pelanggaran pihak lain, yang ditinjau oleh Kami tanpa konsekuensi otomatis bagi pihak yang disebut, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Pembatalan. Pengguna wajib memberikan alasan yang benar; Kami dapat mengoreksi pencatatan atas alasan yang terbukti tidak benar.
Pasal 10 — Sistem Penilaian (Rating) dan Ulasan
10.1 Setelah suatu Kerjaan berstatus selesai, Pemberi Tugas dan Mitra Kerja masing-masing dapat memberikan penilaian (rating) berupa skor dan ulasan tertulis terhadap satu sama lain melalui Platform.
10.2 Pemberian rating bersifat opsional dan merupakan proses yang terpisah dari pencairan dana escrow, yang didasarkan pada konfirmasi penyelesaian Kerjaan sebagaimana diatur Pasal 8.3.
10.3 Rating yang diberikan oleh masing-masing pihak tidak akan ditampilkan kepada pihak lainnya sampai kedua pihak menyelesaikan penilaiannya, atau sampai jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Platform berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi.
10.4 Pengguna dapat melaporkan ulasan yang diduga melanggar Pedoman Komunitas, misalnya yang mengandung ujaran kebencian, SARA, pelecehan, informasi pribadi pihak lain, atau konten yang tidak relevan dengan Kerjaan yang dinilai. Kami berhak, namun tidak berkewajiban, untuk meninjau dan menyembunyikan atau menghapus ulasan yang melanggar Pedoman Komunitas. Mekanisme pelaporan ini tidak dapat digunakan semata-mata untuk menghapus ulasan negatif yang valid dan sesuai dengan fakta.
10.5 Rating dan ulasan merupakan opini dan pengalaman pribadi Pengguna yang memberikannya, dan tidak merepresentasikan pandangan, penilaian, atau persetujuan resmi dari Kami.
Pasal 11 — Penyelesaian Perselisihan (Dispute)
11.1 Apabila terjadi perselisihan antara Pemberi Tugas dan Mitra Kerja sehubungan dengan suatu Kerjaan, Pengguna dapat mengajukan komplain melalui fitur yang disediakan dalam Platform.
11.2 Penyelesaian perselisihan melalui Platform dilakukan secara bertingkat, yaitu:
- Tingkat 1 — Resolusi Mandiri: kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan secara mandiri melalui fitur percakapan dalam Platform dalam jangka waktu tertentu;
- Tingkat 2 — Mediasi: apabila Tingkat 1 tidak menghasilkan kesepakatan, atau perselisihan bersifat serius sehingga langsung dieskalasi, Kami akan melakukan mediasi berdasarkan bukti yang tersedia di Platform (termasuk riwayat percakapan, dokumentasi foto, dan rincian kesepakatan); dan
- Tingkat 3 — Peninjauan Akhir (Appeal): apabila salah satu pihak tidak menyetujui hasil Tingkat 2 dan terdapat bukti baru yang relevan, pihak tersebut dapat mengajukan satu kali peninjauan akhir.
11.3 Keputusan yang dihasilkan dari mekanisme penyelesaian perselisihan dalam Platform bersifat fasilitatif, diambil dengan itikad baik berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia bagi Kami, dan ditujukan semata-mata untuk menentukan status pencairan atau pengembalian dana escrow atas Kerjaan terkait. Keputusan tersebut BUKAN merupakan putusan pengadilan, putusan arbitrase, atau keputusan yang mengikat secara hukum perdata antara para pihak, dan tidak menghalangi atau membatasi hak Pengguna untuk menempuh upaya hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.4 Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, dana yang berada dalam escrow untuk Kerjaan yang menjadi objek perselisihan akan tetap ditahan oleh Mitra Pembayaran hingga perselisihan dinyatakan selesai melalui salah satu tingkat sebagaimana dimaksud Pasal 11.2.
Pasal 12 — Larangan Penggunaan Platform
Dalam menggunakan Platform, Pengguna dilarang untuk:
- memposting, mengambil, atau memfasilitasi Kerjaan yang isi maupun pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Kerjaan yang berkaitan dengan tindak pidana, perdagangan barang dan/atau jasa ilegal, atau eksploitasi pihak lain;
- memposting, mengambil, atau memfasilitasi Kerjaan yang bertujuan menggalang, mengorganisir, atau menggerakkan massa untuk tujuan yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum — termasuk namun tidak terbatas pada pengerahan peserta unjuk rasa/demonstrasi dengan imbalan, intimidasi massa, atau penggalangan dukungan secara melawan hukum;
- memposting, mengambil, atau memfasilitasi Kerjaan yang berkaitan dengan jasa seksual, prostitusi, perjudian, narkotika, senjata, penagihan utang secara melanggar hukum, atau aktivitas lain yang dilarang sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Pedoman Komunitas;
- menggunakan Platform untuk melakukan penipuan, pemerasan, intimidasi, pelecehan, ancaman, atau bentuk tindakan melawan hukum lainnya terhadap Pengguna lain maupun pihak ketiga;
- memposting atau mengambil Kerjaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pihak yang dipekerjakan, atau yang bertentangan dengan peraturan perlindungan tenaga kerja anak yang berlaku;
- melakukan dan/atau meminta pembayaran Bayaran di luar mekanisme escrow Platform untuk Kerjaan yang difasilitasi melalui Platform, dengan tujuan menghindari komisi dan/atau mekanisme perlindungan yang disediakan oleh Platform;
- mengunggah Konten Pengguna yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain, atau yang mengandung ujaran kebencian, konten SARA, pornografi, kekerasan, atau konten ilegal lainnya;
- menggunakan data pribadi Pengguna lain yang diperoleh melalui Platform untuk tujuan di luar pelaksanaan Kerjaan yang telah disepakati;
- membuat akun ganda, akun palsu, atau memberikan informasi identitas yang tidak benar untuk tujuan apa pun, termasuk untuk memanipulasi sistem rating, matching, atau Verifikasi/KYC;
- memindahtangankan, meminjamkan, menyewakan, atau membiarkan akun terverifikasi miliknya digunakan oleh pihak lain yang tidak memenuhi persyaratan Verifikasi/KYC; dan
- melakukan tindakan yang dapat mengganggu, merusak, atau membahayakan keamanan, integritas, ketersediaan, atau kinerja Platform, termasuk namun tidak terbatas pada akses tidak sah, scraping data, reverse engineering, atau penyebaran perangkat lunak berbahaya.
Pasal 12A — Pedoman Komunitas, Moderasi Konten, dan Pemantauan Berkelanjutan
12A.1 Kami menetapkan Pedoman Komunitas yang memuat ketentuan lebih rinci mengenai perilaku yang diperbolehkan dan dilarang, termasuk daftar kategori Kerjaan dan konten yang dilarang di Platform. Pedoman Komunitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari S&K ini dan dapat diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan dan temuan pola penyalahgunaan baru.
12A.2 Untuk menjaga keamanan dan integritas Platform, Kami dapat melakukan moderasi terhadap Konten Pengguna — termasuk judul, deskripsi Kerjaan, dan komunikasi melalui fitur percakapan — baik melalui sistem otomatis (termasuk kecerdasan buatan) maupun peninjauan manual. Kami berhak, namun tidak berkewajiban, untuk menolak, menunda, menyembunyikan, atau menghapus Konten Pengguna dan/atau Kerjaan yang Kami nilai melanggar S&K ini, Pedoman Komunitas, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12A.3 Kerjaan dengan klasifikasi risiko tertentu dapat memerlukan peninjauan terlebih dahulu sebelum dapat dipublikasikan (moderation queue), sehingga tidak seluruh Kerjaan tayang secara otomatis.
12A.4 Kami dapat melakukan Pemantauan Berkelanjutan terhadap aktivitas pada Platform untuk mendeteksi indikasi pelanggaran, penipuan, penyalahgunaan, atau pola tidak wajar — termasuk namun tidak terbatas pada deteksi akun ganda, identitas tidak sah, dan lonjakan aktivitas yang mengindikasikan upaya pengerahan massa secara melawan hukum. Untuk keperluan ini, Kami dapat menggunakan teknologi pendeteksian (termasuk analisis perangkat dan pola perilaku) dan/atau bekerja sama dengan penyedia layanan pihak ketiga.
12A.5 Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa upaya moderasi dan Pemantauan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal ini merupakan langkah mitigasi yang bersifat upaya terbaik (best effort), tidak menjamin tertangkapnya seluruh pelanggaran, dan tidak mengalihkan tanggung jawab pribadi Pengguna sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Pasal 13 — Keamanan Pengguna dan Kewaspadaan Mandiri
13.1 Kami telah menyediakan sejumlah fitur untuk membantu meningkatkan kesadaran keamanan (security awareness) Pengguna dalam berinteraksi dengan Pengguna lain melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada: sistem Verifikasi/KYC bertingkat sebagaimana diatur Pasal 4, peninjauan Kerjaan berdasarkan klasifikasi risiko internal sebagaimana diatur Pasal 5, sistem rating dan ulasan sebagaimana diatur Pasal 10, moderasi dan Pemantauan Berkelanjutan sebagaimana diatur Pasal 12A, Fitur Keadaan Darurat sebagaimana diatur Pasal 13.5, serta riwayat komunikasi melalui fitur percakapan dalam Platform yang dapat menjadi rujukan dalam proses penyelesaian perselisihan.
13.2 Tanpa mengurangi upaya yang telah dilakukan Kami sebagaimana dimaksud Pasal 13.1, Pengguna mengakui, memahami, dan menyetujui bahwa:
- Kami tidak dapat menjamin dan tidak menjamin keamanan, perilaku, identitas sebenarnya, niat, riwayat, maupun itikad baik dari Pengguna lain, meskipun Pengguna tersebut telah melalui proses Verifikasi/KYC;
- setiap interaksi, pertemuan, komunikasi, dan pelaksanaan Kerjaan antar-Pengguna — baik yang dilakukan secara tatap muka maupun jarak jauh — dilakukan atas risiko dan tanggung jawab masing-masing Pengguna yang bersangkutan; dan
- Pengguna bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang wajar dan memadai bagi keselamatan dan keamanan dirinya sendiri, termasuk namun tidak terbatas pada: memeriksa profil, riwayat, dan rating Pengguna lain sebelum menyepakati suatu Kerjaan; membaca deskripsi Kerjaan dengan cermat dan menanyakan kondisi lokasi serta bahaya yang mungkin ada sebelum menyepakatinya; memilih lokasi pertemuan yang aman dan waktu yang wajar untuk Kerjaan yang bersifat onsite; memberitahukan rencana pertemuan kepada pihak yang dipercaya; serta tidak membagikan informasi pribadi yang sensitif di luar yang diperlukan untuk pelaksanaan Kerjaan.
13.3 KAMI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA BENTUK TINDAK PIDANA DAN/ATAU TINDAKAN MELAWAN HUKUM — TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PENIPUAN, PENCURIAN, KEKERASAN, PELECEHAN, PERAMPASAN, PEMERASAN, ATAU BENTUK TINDAK PIDANA LAINNYA — YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG PENGGUNA TERHADAP PENGGUNA LAIN DAN/ATAU PIHAK KETIGA, BAIK YANG TERJADI SEBELUM, SELAMA, MAUPUN SESUDAH PELAKSANAAN SUATU KERJAAN, MESKIPUN INTERAKSI ANTARA PARA PIHAK BERAWAL DARI ATAU DIFASILITASI MELALUI PLATFORM.
13.4 Apabila Pengguna mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan Platform, Pengguna dihimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang. Pengguna juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Kami melalui kanal yang tersedia, yang akan Kami gunakan untuk keperluan investigasi internal, penangguhan akun Pengguna terkait, dan/atau kerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan permintaan yang sah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.5 Kami dapat menyediakan Fitur Keadaan Darurat untuk membantu Pengguna pada situasi darurat selama pelaksanaan Kerjaan, misalnya untuk membagikan informasi lokasi atau menghubungi kontak/kanal bantuan. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa: (a) Fitur Keadaan Darurat merupakan alat bantu dan BUKAN merupakan layanan tanggap darurat, layanan keamanan, atau pengganti pihak kepolisian/aparat penegak hukum atau layanan darurat resmi; (b) ketersediaan dan keandalan fitur ini bergantung pada faktor di luar kendali Kami, termasuk koneksi internet, perangkat, dan layanan pihak ketiga; dan (c) dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa, Pengguna harus tetap menghubungi pihak kepolisian dan/atau layanan darurat resmi yang berwenang.
Pasal 14 — Hak Kekayaan Intelektual
14.1 Seluruh hak kekayaan intelektual atas Platform, termasuk namun tidak terbatas pada nama “Rampoeng”, logo, merek, tampilan antarmuka (UI/UX), basis data, algoritma, dan kode sumber, adalah milik Kami dan/atau pemberi lisensi Kami, dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak kekayaan intelektual.
14.2 Dengan mengunggah Konten Pengguna ke Platform, Pengguna memberikan kepada Kami lisensi non-eksklusif, dapat disublisensikan, bebas royalti, dan berlaku secara global untuk menggunakan, menampilkan, mereproduksi, mengadaptasi, dan mendistribusikan Konten Pengguna tersebut sejauh diperlukan untuk pengoperasian, penyediaan, dan pengembangan Platform, termasuk namun tidak terbatas pada menampilkan foto profil dan deskripsi Kerjaan kepada Pengguna lain, serta menggunakan data interaksi Pengguna secara teragregasi dan/atau dianonimkan untuk mengembangkan dan melatih fitur rekomendasi berbasis kecerdasan buatan pada Platform.
Pasal 15 — Privasi dan Data Pribadi
15.1 Pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pembagian kepada pihak ketiga, dan pemrosesan data pribadi Pengguna oleh Kami diatur dalam Kebijakan Privasi Rampoeng, yang disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta peraturan pelaksanaannya.
15.2 Kebijakan Privasi Rampoeng merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari S&K ini. Dengan menyetujui S&K ini, Pengguna juga menyetujui Kebijakan Privasi Rampoeng.
15.3 Pengguna memiliki hak-hak tertentu atas data pribadinya sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, memindahkan (portabilitas), menghapus data pribadinya, serta menarik persetujuan (consent) yang telah diberikan, dengan konsekuensi sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi dan/atau pada saat persetujuan diberikan.
15.4 Untuk keperluan verifikasi kehadiran pada Kerjaan yang dilaksanakan di lokasi fisik (khususnya skema bayaran harian), Kami mengumpulkan data lokasi (GPS) perangkat Mitra Kerja hanya pada saat Mitra Kerja melakukan check-in dan check-out, dengan persetujuan Mitra Kerja. Data lokasi tersebut tidak dikumpulkan secara terus-menerus dan digunakan semata-mata untuk memverifikasi kehadiran fisik Mitra Kerja pada Kerjaan yang bersangkutan.
Pasal 16 — Batasan Tanggung Jawab
16.1 SEPANJANG DIPERBOLEHKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, PLATFORM DISEDIAKAN ATAS DASAR “SEBAGAIMANA ADANYA” (AS IS) DAN “SEBAGAIMANA TERSEDIA” (AS AVAILABLE), TANPA JAMINAN DALAM BENTUK APA PUN, BAIK YANG TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA JAMINAN KELAYAKAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, KEAMANAN, ATAU KEANDALAN.
16.2 Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 13, Kami adalah penyedia platform teknologi yang menghubungkan Pengguna, dan BUKAN merupakan penyedia tenaga kerja, pemberi kerja, agen, perwakilan, maupun penjamin (guarantor) dari Pengguna mana pun. Sehubungan dengan hal tersebut, dan tanpa mengurangi keberlakuan Pasal 13.3, Kami tidak bertanggung jawab atas:
- kualitas, keamanan, legalitas, atau kesesuaian suatu Kerjaan dengan deskripsi yang diposting;
- kemampuan, kualifikasi, perizinan, perilaku, atau itikad Pemberi Tugas maupun Mitra Kerja;
- kegagalan salah satu pihak dalam suatu Kerjaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuat melalui Platform;
- kerugian, kerusakan, kehilangan, cedera, atau bentuk kerugian lain dalam bentuk apa pun — baik bersifat langsung, tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, maupun lainnya — yang timbul dari atau berkaitan dengan suatu Kerjaan, interaksi antar-Pengguna, atau penggunaan Platform secara umum; dan
- sebagaimana diatur secara khusus dan tegas dalam Pasal 13.3, segala bentuk tindak pidana atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh atau menimpa Pengguna, baik yang berkaitan dengan suatu Kerjaan maupun tidak.
16.3 Dalam hal terdapat ketentuan hukum yang memaksa (mandatory provisions of law) yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi melalui S&K ini, dan Kami dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan tersebut, maka tanggung jawab Kami yang timbul dari atau berkaitan dengan penggunaan Platform oleh seorang Pengguna dibatasi maksimal sejumlah nilai komisi yang Kami terima dari transaksi yang menjadi dasar klaim tersebut, atau sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah), mana yang lebih besar di antara keduanya, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan hukum yang memaksa tersebut.
Pasal 17 — Indemnifikasi
17.1 Pengguna setuju untuk membebaskan, membela, dan menanggung kerugian Kami, afiliasi, direksi, komisaris, karyawan, dan agen Kami dari dan terhadap segala klaim, gugatan, kerugian, kewajiban, dan biaya (termasuk biaya jasa hukum yang wajar) yang timbul dari atau berkaitan dengan:
- pelanggaran Pengguna terhadap S&K ini, Kebijakan Privasi, dan/atau Pedoman Komunitas;
- Konten Pengguna yang diunggah, diposting, atau dikirimkan oleh Pengguna melalui Platform;
- pelaksanaan, kegagalan pelaksanaan, atau hasil pelaksanaan suatu Kerjaan oleh Pengguna; dan/atau
- pelanggaran Pengguna terhadap hak pihak ketiga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18 — Penangguhan dan Penghentian Akun
18.1 Kami berhak menangguhkan atau menghentikan akses Pengguna terhadap Platform, baik sementara maupun permanen, apabila Pengguna melanggar S&K ini, Kebijakan Privasi, dan/atau Pedoman Komunitas, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau apabila Kami menerima laporan dan/atau indikasi yang wajar mengenai pelanggaran tersebut.
18.2 Pengguna dapat mengajukan permohonan penghapusan akun melalui Platform sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Kebijakan Privasi.
18.3 Penangguhan atau penghentian akun tidak menghapuskan kewajiban yang telah timbul sebelum penangguhan atau penghentian tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada penyelesaian Kerjaan yang sedang berjalan dan proses penyelesaian perselisihan yang masih berlangsung.
Pasal 19 — Keadaan Kahar (Force Majeure)
19.1 Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban berdasarkan S&K ini yang diakibatkan oleh keadaan di luar kendali wajar Kami, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan infrastruktur telekomunikasi dan/atau internet secara luas, kebijakan dan/atau tindakan pemerintah, pandemi, kerusuhan, atau gangguan pada sistem Mitra Pembayaran maupun penyedia layanan pihak ketiga lainnya yang digunakan Platform.
Pasal 20 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
20.1 S&K ini dibuat, diatur, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
20.2 Setiap perselisihan yang timbul antara Pengguna dan Kami sehubungan dengan S&K ini akan diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai dalam jangka waktu yang wajar, perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Kami.
Pasal 21 — Lain-Lain
21.1 Apabila salah satu ketentuan dalam S&K ini dinyatakan tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang, ketentuan tersebut akan dipisahkan dari S&K ini tanpa mempengaruhi keberlakuan dan keabsahan ketentuan-ketentuan lainnya.
21.2 S&K ini, beserta Kebijakan Privasi, Pedoman Komunitas, dan kebijakan-kebijakan lain yang dirujuk di dalamnya, merupakan keseluruhan kesepakatan (entire agreement) antara Pengguna dan Kami sehubungan dengan penggunaan Platform, dan menggantikan seluruh kesepakatan, perundingan, atau pemahaman sebelumnya antara Pengguna dan Kami, baik tertulis maupun lisan, sehubungan dengan hal tersebut.
21.3 Kegagalan atau keterlambatan Kami dalam melaksanakan suatu hak atau ketentuan berdasarkan S&K ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian (waiver) terhadap hak atau ketentuan tersebut.
21.4 Untuk pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait S&K ini, Pengguna dapat menghubungi Kami melalui kanal bantuan resmi yang tersedia dalam Platform, atau melalui email support@rampoeng.com.
PT TITIAN RAMPOENG NUSANTARA · RAMPOENG.COM
